GAWAT! MULAI 1 OKTOBER, WARGA TAK PUNYA E-KTP TIDAK BISA MENIKAH


BCABET -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2017 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Alhasil, warga banyak kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mewajibkan dengan kartu penduduk. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.

“Untuk itu warga yang belum merekam, segera merekam data untuk kartu penduduk elektronik (e-KTP),” ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Aston, TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016..

Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik itu. Bila kelurahan tempat warga tersebut mengalami kendala, kebabisan blanko misalnya, atau prosesnya dirasa cukup lama, masyarakat kata Zudan, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini.”


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

1 comments :

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat
    di f@ns*p0ker || add pin bb 55F97BD0 :* :* ;)

    ReplyDelete

Astaga, Rencana Bunuh Ahok Terdeteksi Di Aplikasi Telegram

Posmetro24 - Astaga, Rencana Bunuh Ahok Terdeteksi Di Aplikasi Telegram , Tersebar kabar rencana pembunuhan terhadap mantan Gubernur...